Medan, 4/12 (Antara) - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)meminta Pemerintah Kota Medan harus dapat memfasilitasi pembenahan pola penggalian badan jalan yang dilakukan diberbagai ruas jalan untuk pemasangan pipa penyalur limbah.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Rabu, mengatakan, ketidakteraturan dan tidak tepat guna pola yang digunakan menyebabkan penggalian badan jalan itu menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.
"Kekecewaan masyarakat sudah sangat luar biasa, mungkin sudah sampai ke 'ubun-ubun'," katanya.
Menurut Farid, penggalian yang dilakukan di berbagai ruas jalan di Kota Medan dalam beberapa bulan terakhir dinilai sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Adanya penggalian tersebut, ditambah dengan peralatan yang cukup banyak dan besar menyebabkan ruas jalan yang dilalui masyarakat menjadi sempit.
Karena itu, tidak mengherankan jika kemacetan lalu lintas di Kota Medan semakin parah dan menghambat berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat.
Penggalian tersebut juga menyebabkan ruas jalan di Kota Medan menjadi "kupak-kapik" karena tidak segera diperbaiki dengan aspal sebagaimana kondisi sebelum digali.
Kondisi itu juga menimbulkan kerugian materi bagi masyarakat karena kendaraan yang digunakan lebih cepat mengalami kerusakan disebabkan rutin melintasi jalan yang rusak.
"Masyarakat sangat terganggu dengan penggalian ini," katanya.
Ironisnya lagi, kata Farid, penggalian badan jalan tersebut menyebabkan tanah dan bebatuan kecil berserakan dan memenuhi ruas jalan lain yang tidak ikut digali.
Jika Kota Medan tidak diguyur hujan, keberadaan tanah tersebut menimbulkan debu yang cukup tebal yang dapat mengganggu penglihatan pengguna jalan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Sedangkan ketika hujan turun, ruas jalan yang mengalami penggalian menjadi sangat becek dan licin sehingga menghilangkan keindahan Kota Medan, termasuk menimbulkan kerawanan dalam berlalu lintas.
"Sudahlah 'kupak kapik', jalannya pun seperti 'kubangan kerbau'. Ini betul-betul kondisi yang menyedihkan dan memalukan," ujar dia.
Pihaknya mempertanyakan kepedulian Pemkot Medan terhadap masalah yang dialami masyarakat dalam penggalian yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
"Pernahkah pejabat pemerintah, wakil rakyat, dan pihak pemborong berpikir sejauh itu? Pemkot Medan nampaknya 'lesu darah'," kata Farid.
Seharusnya, kata dia, Pemkot Medan selaku penyelenggara jalan tidak lupa dengan akan fungsinya dalam melayani masyarakat dan memperhatikan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan warga.
Padahal warga telah mengeluarkan uang untuk membiayai pembangunan tersebut, seperti membayar Pajak Kendaraan Bermotor, serta beragam jenis pajak dan restribusi lainnya.
Sesuai amanat Pasal 24 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan segera jika menemukan jalan yang rusak.
Kelalaian atau kegagalan untuk melakukan kewajiban dan tindakan tersebut dapat menjadikan penyelenggara jalan terkena sanksi pidana sebagaiman ketentuan dalam Pasal 273 UU tersebut.
"Apapun alasannya, masalah kerusakan jalan perlu mendapatkan perhatian serius dan tindak lanjut dari para penyelenggara jalan," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu. ***4***
(T.I023/B/M. Taufik/M. Taufik)