Medan, (Antaranews Sumut) - Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen mengemukakan pentingnya pemerintah mengevaluasi total sistem pelayaran nasional agar lebih mengedepankan unsur keselamatan setelah tragedi tenggelam Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba dan KM Lestari Maju di Sulawesi Selatan.
Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar di Medan, Rabu, mengatakan dua peristiwa kapal tenggelam dalam waktu yang relatif berdekatan itu sebagai hal yang menimbulkan keprihatinan.
Pihaknya menilai peristiwa yang terjadi di Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara dan Perairan Selayar, Sulawesi Utara itu, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sektor pelayaran.
Pemerintah dinilai terlalu fokus melakukan pengawasan terhadap transportasi darat, akan tetapi lalai pada transportasi penyeberangan, khususnya kapal penyeberangan rakyat.
Indikasi itu, katanya, dapat dilihat dari tidak ketatnya pengawasan manifes penumpang oleh syahbandar sehingga menyebabkan kapal kelebihan penumpang.
"Bagaimana mungkin, (kapal, red.) penumpang yang harusnya mengangkut 40 orang, tetapi justru membawa hampir orang, ditambah lagi kendaraan," katanya.
Kurang seriusnya pengawasan terhadap sektor pelayaran, katanya, juga dapat dilihat dari luputnya pengawasan terhadap unsur keselamatan, seperti pengawasan kelayakan dan kelaikan kapal, tidak adanya pelampung atau "life jacket".
Oleh karena itu, ujar Padian Adi, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pelayaran nasional, termasuk kinerja lembaga kemaritiman dan pemerintah daerah.
Pihaknya menilai pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di bidang transportasi lalai menjalankan fungsi pengawasan yang mengakibatkan jatuh banyak korban jiwa.
"Sungguh na?f sekali, pemerintah dianggap berhasil membangun infrastruktur transportasi darat, tetapi gagal melakukan pengawasan transportasi penyeberangan, bahkan banyak jatuh korban jiwa," katanya.
Ia juga mengharapkan pemerintah berempati dengan melakukan upaya penyelamatan terhadap korban yang tenggelam, baik yang masih selamat atau sudah meninggal, untuk mengurangi kesedihan keluarga korban.
Demikian juga dengan santunan terhadap korban dan ahli warisnya, katanya, perlu dipikirkan pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk melindungi rakyatnya.
"Pemerintah tidak boleh menuntup mata, tenggelamnya KM Sinar Bangun dan KM Lestari Maju jangan dianggap hanya musibah yang kebetulan semata," ujar Padian.
Kapal Motor Sinar Bangun tenggelam di Perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 setelah berlayar dari Pelabuhan Simanindo di Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun.
Pada 3 Juli 2018, KM Lestari Maju tenggelam setelah berlayar dari Pelabuhan Bira, Bulukumba menuju Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Selayar.
(T.I023/B/M029/M029) 04-07-2018 15:42:11
Evaluasi total sistem pelayaran nasional
Rabu, 4 Juli 2018 16:25 WIB 1512