Medan, 15/1 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat sebelum menetapkan Harga Eceran Tertinggi elpiji ukuran 3 kilogram.
"Bahkan, sebaiknya Harga Eceran Tertinggi (HET) itu tidak perlu dinaikkan," kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Kamis.
Memang, kata Farid, Pemprov Sumut dan pemkab/pemkot bersama legislatif memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan pemberlakuan HET di daerah masing-masing.
Namun unsur penyelenggara pemerintahan di daerah tersebut diharapkan menyadari jika beban masyarakat sudah cukup banyak, terutama sejak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Kenaikan harga BBM tersebut telah menyebabkan harga berbagai bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat menjadi naik sehingga kemampuan daya beli masyarakat semakin berkurang.
"Dampak dari BBM saja sudah membuat semua barang naik, apalagi kalau HET gas 3 kg dinaikkan juga," katanya.
Menurut dia, pemprov dan pemkab/pemkot di Sumut diharapkan dapat mempelajari dengan seksama kemampuan daya beli masyarakat yang relatif mulai melemah.
Karena itu, pemprov dan pemkab/pemkot di Sumut perlu bersikap empati dengan kondisi tersebut, bahkan perlu mengambil kebijakan untuk tidak menaikkan HET.
"Pemerintah daerah diharapkan tidak seenaknya menaikkan HET. Kalau elpiji 3 kg dinaikkan juga, sama saja artinya dengan menyusahkan masyarakat," katanya.
Untuk itu, kata dia, pemprov dan pemkab/pemkot di Sumut perlu berkoordinasi dengan legislatif untuk mencari solusi dalam mengeluarkan kebijakan yang tidak mempersulit masyarakat.
Salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan adalah mengalihkan faktor penyebab kenaikan harga tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga masyarakat merasa ada kepedulian dan perlindungan.
"Misalnya biaya angkut yang salah satunya menjadi alasan penetapan HET. Itu dibebankan kepada pemerintah, baik memanfaatkan APBN maupun APBD," kata Farid yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.
Ia menambahkan secara nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu merevisi atau menerbitkan kembali Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi dan penggunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg tersebut.
Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai besaran HET yang seharusnya berlaku sama di seluruh pelosok Tanah Air.
Demikian juga dengan pelaksanaan distribusi tertutup terhadap elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri 17/2011 dan Menteri ESDM 5/2011 yang dinilai tidak efektif. ***4***
(T.I023/B/R. Malaha/R. Malaha)
LAPK: Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat Dalam HET Gas
Kamis, 15 Januari 2015 13:06 WIB 1487