Rantau Prapat, 2/12 (Antarasumut) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu akan membentuk tim pengawasan warga negara asing (WNA) untuk mencegah masuknya pekerja dari luar negeri tanpa izin atau ilegal ke daerah itu.
"Di Labuhan Batu banyak perusahaan bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit. Tidak tertutup kemungkinan, di antara sejumlah perusahaan itu ada yang mempekerjakan warga asing," kata Asisten Pemerintahan Setdakab Labuhan Batu, Sarbaini di Rantau Prapat, Senin.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya segera membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) yang bertugas menertibkan pekerja asing yang terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian akan dilakukan tindakan preventif," ujarnya.
Sarbaini menambahkan, kebijakan membentuk Timpora juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mengurangi kemungkinan masuknya pengaruh negatif dari bangsa asing yang dapat merusak kehidupan masyarakat.
Selain itu, untuk mencegah kemungkinan terjadinya instabilitas akibat pengaruh ideologi, sosial politik dan budaya asing.
Namun demikian, menurutnya, kehadiran warga asing secara legal di daerah itu wajib mendapat jaminan rasa aman dan nyaman, termasuk orang asing yang berinvestasi maupun dalam rangka berwisata dan mengemban misi kerohanian.
Ia mengingatkan, warga asing selama berada di Labuhan Batu juga perlu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Kepala Badan Kesbang Polinmas Labuhan Batu, Hasnul Basri mengatakan, tugas Timpora menyatukan sinergitas keterpaduan pengawasan orang asing oleh instansi terkait yang berbeda latar belakang tugas dan fungsinya, serta keterpaduan.
Dalam rangka mengefektifkan tugas Timpora, kata dia, mutlak diperkukan sinergitas dan pemahaman arah maupun misi dalam mengamankan kebijakan selektif terhadap orang asing, sesuai Permendagri nomor 49 tahun 2010. (JG)
Pemkab Labuhan Batu Bentuk Tim Pengawasan WNA
Senin, 2 Desember 2013 19:24 WIB 1342