Medan, 20/11 (Antara) - Kejaksaan Negeri Medan akan menyita harta kekayaan yang dimiliki tersangka Anggiat Hutagalung mantan kepala satpol pamong praja pemerintah provinsi Sumatera Utara, dugaan korupsi sebesar Rp4,878 miliar tahun 2012.
"Tim pemeriksa masih berkordinasi dengan tim intel kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan instansi terkait lainnya untuk menyelidiki aset dan kekayaan tersangka tersebut," kata Kasipidsus Kejari Medan Jufri Nasution, di Medan, Rabu.
Ia menyebutkan, hal ini terpaksa harus dilaksanakan, karena tersangka Anggiat sampai saat ini belum juga memperlihatkan etikad baiknya untuk mengembalikan uang negara yang diduga diselewangkan.
Namun tersangka hanya akan mengembalikan uang negara tersebut.
"Kejari Medan membentuk tim yang akan memantau harta kekayaan Anggiat," ucap dia.
Jufri menambahkan, harta dan kekayaan tersangka yang disembunyikan itu, bisa saja berupa uang deposito di bank, rumah, tanah, aset perkebunan, pertokoan dan lainnya.
"Seluruh harta kekayaan tersangka Anggiat terus dicari hingga dapat," kata Jufri.
Tersangka ditahan
Sebelumnya, Kejari Medan, Senin (28/10) menahan tersangka Anggiat mantan Kasatpol PP Pemprov Sumut dan Paian Sipahutar mantan bendahara, dugaan korupsi senilai Rp4,878 miliar.
Kedua tersangka itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Tersangka tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejari Medan.
Penahanan tersangka itu, untuk mempermudah penyidikan yang dilakukan tim Kejari Medan.***2***
(T.M034/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi)
Kejari Medan Akan Sita Harta Kasatpol PP
Rabu, 20 November 2013 18:58 WIB 999