Ketua KPUD Labuhanbatu: Jika Tidak Terdaftar, Lapor ke PPS
Kamis, 7 November 2013 10:41 WIB 2440
Rantauprapat, 7/11 (Antarasumut) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Hj Ira Wirtati menjelaskan bagi warga masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg 2014, diharapkan segera melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Sebab katanya, masih ada waktu bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pendaftaran terhitung paling lama satu bulan sebelum dilakukannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika melapor warga harus membawa identitas resmi diantaranya berupa KTP, KK ataupun SIM dan lainnya.
"Minimal sekitar sebulan lagi mau pemilulah paling lama mendaftar, datangi aja langsung PPS biar didata. Lagi pulakan kita juga perlu waktu untuk merekap datanya setelah diserahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," jelas Ira didampingi Sekretaris Gargaran Siregar, Kamis.
Nantinya, warga yang didata akan dimasukkan pada keterangan Daftar Pemilih Khusus. Jadi harapnya, warga masyarakat maupun pihak lainnya dapat juga menyampaikan pesan tersebut guna lebih meminimalisir tidak terdaftarnya warga. "Kita berharap ada proaktif disemua kalangan, termasuk dari kalangan Partai Politik," harap Hj Ira Wirtati lagi.
Ketua PPK Rantau Utara Syahdan Saibani Rambe mengaku pihaknya siap menerima warga yang mendaftarkan diri. "Kita juga sudah beritahukan dan ingatkan para PPS agar memperhatikan DPT sekaligus mewanti-wanti apakah masih ada yang belum terdaftar dan warga juga harus lebih teliti," ujarnya. (JG)