Balige, 9/10 (Antarasumut) - Realisasi perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, hingga kini telah mencapai 74 persen atau berjumlah 103.174 penduduk dari 139.404 kuota KTP yang ditentukan.
"Sekitar 26.000 penduduk yang tersebar dalam 16 Kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, hingga saat ini belum melakukan perekaman data," ujar Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir, Sabam Pardosi di Balige, Rabu.
Menurut dia, proses perekaman data tidak bisa tuntas hingga seratus persen, disebabkan sejumlah penduduk yang terdata tidak berdomisili lagi di daerah yang terletak di bagian tengan pulau Sumatera tersebut.
Faktor lainnya, kata dia, sebagian orangtua yang mendaftarkan anaknya dalam Kartu Keluarga (KK) tidak bersedia mencoret datanya, meski ada anak yang telah melanjutkan kuliah ke wilayah berbeda.
Sampai sekarang, lanjut Sabam, pihaknya masih terus melaksanakan proses perekaman data e-KTP, terutama di sekolah-sekolah lanjutan tingkat atas di daerah tersebut.
Dalam proses pembuatan eKTP di Kabupaten berpenduduk 204.106 jiwa tersebut, Dinas Kependudukan setempat, menggunakan 31 unit perangkat dalam 14 Kecamatan, karena dua wilayah Kecamatan berbeda digabungkan pada penerapan program dimaksud.
"Perangkat perekaman yang dioperasikan dalam proses enrollment, untuk memverifikasi data, rekam foto, rekam tanda tangan, rekam sidik jari, iris mata dan biodata," katanya.
Sebelumnya, Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak menyebutkan, penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan upaya Pemerintah dalam menertibkan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan upaya menjamin kepastian hukum hak sipil penduduk.
Maka sebagai upaya dalam meraih pencapaian dimaksud, lanjut Kasmin, secara nasional pihak pemerintah telah menerapkan tiga program strategis dengan bertahap di bidang kependudukan, yang diawali program pemutakhiran data penduduk, penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan program penerapan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik.
Dikatakannya, dalam rangka menciptakan kepemilikan satu KTP satu penduduk, pihak pemerintah telah mengadakan tiga program strategis nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Ketiga program tersebut, kata dia, meliputi pemutakhiran data kependudukan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan penerapan KTP Elektronik.
"Penerapan e-KTP ini sangat membutuhkan sistem keamanan/pengendalian dan teknologi reformasi, yakni dengan melakukan verifikasi serta validasi sistem database kependudukan," ujar Kasmin menjelaskan. (IN)