Balige, Sumut, 4/3 (Antara) - Pemkab Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara melaksanakan perekaman ulang KTP elektronik (E-KTP) pada 16 kecamatan, bagi sekitar delapan ribu warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
"Perekaman ulang E-KTP dijadwalkan pada pertengahan Maret 2015 dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi masyarakat," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcakpil) Tobasa, Bakhtiar Simanjuntak di Balige, Rabu.
Kegiatan perekaman ulang E-KTP tersebut, kata dia, mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan.
Perubahan itu mengamanatkan instansi pelaksana untuk melakukan urusan administrasi kependudukan dengan kewajiban meliputi pencetakan, penerbitan dan pendistribusian dokumen kependudukan.
Mantan Kabag Humas Pemkab Tobasa itu menjelaskan, sekitar delapan ribu warga dari sejumlah 165.000 jiwa wajib KTP di wilayah tersebut, hingga saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
Untuk itu, kata Bakhtiar, pihaknya menghimbau warga wajib KTP tersebut dapat mengikuti perekaman ulang yang dilaksanakan di kantor camat tempat domisili warga bersangkutan.
Ia juga meminta, warga yang belum memiliki data kependudukan segera melengkapi pemberkasan melalui kepala desa/lurah dan divalidasi camat guna perekaman KTP Elektronik dan penerbitan dokumen kependudukannya.
Penduduk yang masuk dalam daftar "reject" atau yang sempat mengikuti perekaman E-KTP tetapi ada kesalahan data, tetap kembali dilakukan pendataan guna perbaikan dan percetakan ulang dengan membawa dokumen KK dan izajah.
Setiap penduduk yang masuk dalam daftar reject, tetap kembali dilakukan pendataan ulang oleh kepala desa/lurah.
"Penduduk yang belum memiliki data kependudukan, akan dilakukan pendataan oleh kepala desa/lurah setelah datanya divalidasi camat, kemudian disampaikan kepada Disdukcapil guna pelaksanaan perekaman E-KTP dan penerbitan dokumen kependudukan," jelas Bakhtiar. ***2***
(KR-HIN)
(T.KR-HIN/C/Suparmono/Suparmono)