Tanjungbalai,19/8 (Antarasumut) - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) LKPJ pelaksanaan APBD Tanjungbalai tahun anggaran 2012, dalam rapat paripurna dewan, Senin, diskor untuk jangka waktu yang belum ditentukan.
Dalam Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, H.Romay Noor terungkap, Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban realisasi APBD Tanjungbalai 2012 yang diajukan, tidak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Dikatakannya, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran sebagai sarana evaluasi terhadap target serta capaian kinerja program pembangunan di daerah.
Sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan yang ada, sebut Romay Noor, LKPJ pelaksanaan APBD disusun setelah realisasinya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena Ranperda LKPJ yang diajukan Pemerintah Kota tidak sesuai ketentuan, maka pembahasan belum bisa dilakukan, dan diskor untuk jangka waktu yang tidak ditentukan", katanya.
Pembahasan LKPJ ini, lanjut dia, akan dilaksanakan setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan BPK RI kepada lembaga Eksektif dan Legeslatif.
"Tujuannya agar dapat diketahui hasil pelaksanaan APBD yang menenuhi prinsip efisiensi, epektifitas, produktifitas dan akuntabilas pembangunan daerah", ujar Romay Noor. (yan)