Tanjungbalai (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjung Balai mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Tanjung Balai, Kamis (22/6).
Ketiga Raperda tersebut yakni, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjaminan Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Tanjung Balai, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Tanjung Balai.
Dalam nota pengantarnya, Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Thalib berharap Pansus DPR Tanjung Balai dapat segera melakukan kajian dan pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut.
"Kami (Pemkot) berharap para anggota DPRD dari panitia khusus atau Pansus bersama pihak terkait segera melakukan pembahasan terhadap Ranperda yang kami ajukan," ujar Waris.