Lubuk Pakam, 12/7 (Antarasumut) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memperkirakan ribuan orang guru sekolah swasta di daerah itu belum dilindungi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Berdasarkan data sementara yang dirangkum Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Deli Serdang, para guru dan termasuk pegawai sekolah swasta yang belum diberi perlindungan Jamsostek tersebut, masing-masing tersebar di 250 yayasan pendidikan SMA, 190 SMP dan 129 SD swasta.
"Para guru di sekolah-sekolah swasta hendaknya diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Deli Serdang, Hj. Sa'adah Lubis, di Lubuk Pakam, Jumat.
Menurutnya, para guru dan pegawai sekolah swasta akan sulit fokus mengajar jika mereka tidak diberi kemudahan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan pemeliharaan kesehatan.
Apalagi, lanjut dia, masih banyak guru swasta di daerah itu mengajar dengan imbalan gaji ataupun honor relatif minim.
"Bagaimana para guru bisa fokus mendidik jika mereka hanya berpenghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan tanpa punya jaminan untuk pemeliharaan kesehatan," ujar Sa'adah.
Diakuinya, peningkatan kualitas pendidikan dan prestasi para peserta didik sangat berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraan para guru dan pegawai di masing-masing sekolah.
Dalam upaya mendorong program perbaikan kesejahteraan para guru swasta di Deli Serdang, pihaknya akan menambah persyaratan perizinan bagi setiap yayasan pendidikan yang akan beroperasi wajib melampirkan bukti resmi bahwa para guru dan pegawainya telah dilindungi program jaminan sosial tenaga kerja.
"Sebelum yayasan dapat membuktikan adanya jaminan perlindungan terhadap para pengajar dan petugas lainnya, maka ijin operasional pendirian yayasan pendidikan tidak akan diterbitkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PTJamsostek Tanjung Morawa, Krista Nurhayati Siagian, saat melakukan audiensi dengan Kepala Disdikpora Deli Serdang, di Lubuk Pakam, baru-baru ini, membenarkan bahwa hak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja masih belum banyak diikuti oleh guru non-PNS maupun yayasan pendidikan.
"Padahal, setiap orang yang memiliki hubungan kerja, baik harian, mingguan, atau bulanan dan menerima upah yang pasti, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," paparnya.
Ketentuan tersebut, kata Krista, diatur secara tegas dalam Undang-Undang No 32 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Meski demikian, menurut dia, hingga saat ini, masih banyak pihak menganggap bahwa guru dan dosen dianggap jabatan profesi yang tidak terkait dengan pemenuhan Jamsostek.
Padahal, lanjutnya, potensi risiko terjadinya bencana, musibah, atau kecelakaan kerja pada tugas-tugas guru dan dosen juga menjadi ancaman tersendiri.
Pada kesempatan itu, Kepala Pemasaran Jamsostek cabang tanjung Morawa, Sanco Simanullang, menambahkan bahwa jika PNS telah mendapat perlindungan Askes dan Taspen, maka nasib para guru dan dosen swasta sejatinya memiliki Jamsostek.
"Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah bagian dari Hak normatif para guru, dosen dan keluarganya. Mereka harus mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan," kata dia.(TNA)