Medan, 24/6 (Antara) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengakui jika penanganan kasus dugaan korupsi di daerah memiliki kecenderungan "tenggelam" atau hilang akibat prosesnya kurang diawasi.
"Kalau tidak diawasi, kasusnya tenggelam ditelan bumi," kata Abraham alam konferensi pers usai pembacaan ikrar antikorupsi pada pertemuan kerja sama ekonomi Asia Pasifik di Medan, Sumut, Senin.
Meski mengakui adanya kecenderungan pengusutan kasus dugaan korupsi di daerah sering "menguap", tetapi ia tidak menjelaskan alasan dan pola yang diterapkan dalam menghilangkan kasus tersebut.
"Kita tidak tahu kemana kasus itu," ucapnya, menegaskan.
Menurut dia, untuk menghindari terjadi kecenderungan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering melakukan supervisi dengan berbagai unsur penegak hukum di daerah.
Dengan supervisi secara berkelanjutan tersebut, diharapkan penanganan kasus dugaan korupsi di daerah dapat dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Supervisi dan koordinasi tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung keterbatsan KPK dalam mengusut berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Air.
Dukungan tersebut sangat dibutuhkan KPK karena keterbatasan jumlah penyidik, sedangkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara itu cukup banyak terjadi di Indonesia.
"KPK paham betul, dengan 50 penyidik, tidak mungkin bisa menjangkau semua kasus korupsi," tukasnya
***2***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)