Medan, 24/6 (Antara) - Ketua KPK Abraham Samad mengemukakan status Menteri Pertanian Suswono dalam kasus dugaan suap impor sapi tergantung dari keterangan perjalanan sidang dua tersangka awal, yakni mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam konferensi pers usai pembacaan ikrar antikorupsi pada pertemuan kerja sama ekonomi Asia Pasifik di Medan, Senin.
Menurut Abraham, untuk menetapak status hukum terhadap seseorang, KPK harus memiliki bukti awal yang kuat, termasuk terhadap Menteri Pertanian Suswono.
Meski telah menjalankan sejumlah pemeriksaan, tetapi KPK perlu melakukan pendalaman kasus, termasuk memantau kesaksian yang disampaikan persidangan Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
"Mengenai Suswono, akan bisa dipastikan jika sidang LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) berjalan," ucapnya.
Ia enggan mengomentari kemungkinan adanya penetapan status tersangka terhadap Menteri Pertanian Suswono terkait dugaan suap impor sapi tersebut.
"Kalau ditemukan bukti, kalian tahu betul KPK tidak akan ragu-ragu menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus suap impor sapi.
Kelima tersangka itu adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
***2***
Chandra HN
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani)