Belawan, Sumut, 11/6 (Antara) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, Sumatera Utara, Selasa memusnahkan 3,9 ton bawang ilegal atau tanpa memiliki dokumen yang sah.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Widhi Hartono di Belawan, Selasa mengatakan, barang yang dihancurkan tersebut, yakni 3.765 kilogram bawang merah, 8 kilogram bawang putih, 45 kilogram bawang bombai dan 192,5 kilogram bawang merah.
Pemusnahan tersebut, menurut dia, dilakukan dengan cara penggilasan yang menggunakan alat berat "stoom walls" dan selanjutnya barang sisa akan dibuang di tempat sampah.
Hartono menyebutkan, bawang yang tidak jelas surat menyuratnya itu diamankan petugas Bea Cukai Belawan, Minggu (7/4) dengan beberapa instansi terkait lainnya saat melakukan operasi.
Bawang yang berasal dari Batam, diangkut dengan menggunakan KM Kelud.
"Bawang tersebut disita, saat terjadinya pembongkaran di Pelabuhan Belawan," ujarnya.
Dia mengatakan, bawang tersebut telah dilakukan pencacahan dan turut disaksikan oleh pihak Balai Karantina Belawan.
Selanjutnya, terhadap barang yang telah dilakukan penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Mengingat barang tersebut sudah dalam kondisi rusak dan tidak bernilai ekonomis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
Selain itu, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.Dan barang berupa bawang tersebut dimusnahkan.
KM Kelud membawa ribuan kilogram bawang tanpa melalui prosedur yang berlaku adalah berdasarkan informasi masyarakat dan Bea Cukai Batam.
"Pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC merupakan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan seluruh in stansi di lingkungan Pelabuhan Belawan," kata Hartono.
Pemusnahan bawang tersebut juga disaksikan Kasi Wasdak Kantor Besar Karantina Pertanian, Misman, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Yudi Irianto dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belawan Trias Dewanto. (M034)