Medan, 31/5 (Antara)- Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Toba Pulp Lestari, Tbk, di kawasan Hutan Tele, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, adalah hutan produksi milik negara.
"Ini perlu ditegaskan karena sebelumnya ada konflik perusahaan dengan masyarakat soal lahan yang dikelola Toba Pulp," kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Hendroyono dalam keterangan yang diperoleh Antara di Medan, Jumat.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan itu bersama tim terkait termasuk pejabat legislatif dan eksekutif di Sumut melakukan kunjungan ke Hutan Tele, Humbahas, terkait permasalahan soal kepemilikan lahan antara masyarakat dan Toba pulp.
Seperti diketahui, masyarakat mengklaim lahan yang dikelola Toba Pulp itu sebagai tanah ulayat.
"Saya ke Humbahas untuk menyelesaikan masalah konsesi HTI Toba Pulp yang diklaim milik masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria pengelolaan hutan, di antaranya hutan produksi, hutan lindung, hutan tanaman pokok.
Adapun yang diizinkan pemerintah kepada Toba Pulp adalah pengelolaan hutan produksi.
"Izin untuk pegelolan hutan adalan tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Tidak mungkin, pemberian izin tersebut dilakukan asal-asalan, tetapi sesuai ketentuan, lewat proses dan prosedur yang pas,"katanya.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab memberikan perlindungan atau keamanan kepada investor yang izin berusahanya sudah disetujui pemerintah.
Dia mengatakan pemerintah saat memberi izin ke pengusaha juga tidak semata untuk kepentingan pengusaha atau pemerintah, tetapi juga masyarakat.
"Pemerintah juga pasti mewajibkan pengusaha menjaga lingkungannya," katanya.
Setiap investasi masuk ke kehutanan, misalnya, selain menyerap tenaga kerja yang banyak juga diwaibkan untuk menjaga lingkungannya.
Lebih jauh dia mengatakan, dari luas lahan yang diberikan izin dikelola, sekitar 70 persen bisa dijadikan tanaman pokok hutan tanaman industri (HTI), dan izin itu sesuai siklus tanam dengan cara yang "clear and clean".
Agar tercipta hubungan baik dan kelancaran usaha perusahaan, maka dinilai perlu ada nota kesepahaman antara masyarakat, Toba Pulp dan pemerintah.
Dirjen memastikan juga, bahwa dalam kunjungannya ke HTI Toba Pulp, tanaman kemenyan (styrax benzoin) yang dikhawatirkan masyarakat habis atau rusak, nyatanya masih terjaga dengan baik.
Bahkan Sungai Aek Simonggo yang selalu dituding oleh masyarakat telah mengering sebagai dampak pembangunan HTI, nyatanya masih mengalir deras.
"Toba Pulp mungkin perlu melakukan pembudidayaan kemenyan dengan teknologi tinggi sehingga bisa juga diajarkan dan dikembangkan di tengah petani kemenyan daerah itu," katanya.***4***
(T.E016/B/Farochah/Farochah)