Tobasa, Sumut, 14/5 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, minta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida setempat memperketat pengawasan terhadap para distributor pupuk bersubsidi serta mematuhi semua ketentuan dan tata cara penyalurannya.
"Setiap distributor harus mengawasi kios pengecer di wilayahnya masing-masing, serta menyalurkannya kepada kelompok tani yang berhak, sesuai rencana kebutuhan kelompok," kata Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir, Arifin Silaen di Balige, Selasa.
Silaen mengharapkan distributor harus menyalurkan atau menjual pupuk bersubsidi kepada kios pengecer resmi yang ditunjuk dan tidak boleh menjualnya kepada kelompok manapun yang tidak berhak.
Menurutnya, hingga saat ini baru sebanyak 13 perusahaan yang mendaftar ulang untuk memperpanjang izin usaha sebagai kios pengecer pupuk yang resmi, dan dua di antaranya merupakan distributor dengan wilayah kerja di Kecamatan Balige dan Porsea.
Pengawasan yang berdaya guna, kata dia, perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebab pupuk dan pestisida dapat memberikan manfaat bagi peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian di Kabupaten berpenduduk 205.331 jiwa itu.
Untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaannya, Bupati Tobasa telah menerbitkan surat keputusan nomor 128 tahun 2013 taggal 8 Mei 2013 tentang komisi pengawasan pupuk dan pestisida di daerah setempat.
"Wewenang dan kewajiban komisi pengawas, termasuk melakukan pembinaan terhadap para petugas agar tugas dan fungsinya berjalan lancar dan baik," jelasnya.
Selain itu, menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha tentang adanya dugaan penyimpangan dalam peredaran pupuk dan pestisida serta penyalah gunaan dalam pengadaan dan pemanfaatannya, sehingga jika diperlukan dapat memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
Pengecer resmi yang ditunjuk, harus menjual pupuk bersubsidi seuai HET, yakni pupuk Urea Rp1.800 per kg, SP-36 Rp2.000 per kg, ZA Rp1.400 per kg, NPK Rp2.300 per kg dan pupuk organik Rp500 per kg.
"HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan di penyalur lini IV secara tunai, dalam kemasan masing-masing 50 kg," katanya.
Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tobasa pada anggaran 2013, yakni, Urea 4.125 ton, Superphos 1.602 ton, ZA 1.316 ton, NPK 3.392 ton dan pupuk organik 834 ton hingga total keseluruhan 11.269 ton. ***4***
(T.KR-JRD)
(T.KR-JRD/B/Suparmono/Suparmono)