Balige, Sumut, 7/5 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, menandatangani perjanjian kerja sama pelayanan hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) di Balige, Selasa (7/5).
"Perjanjian kerja sama yang ditanda tangani bersama Pelaksana Tugas Kepala Kejari Balige, Edward Malau itu, bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum di wilayah setempat secara bersama-sama," kata Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak.
Masalah hukum yang ditanda tangani mencakup bidang Perdata, Tata Usaha Negara, juga hal-hal yang meliputi bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum serta pemberian Pertimbangan Hukum, Konsultasi dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Tobasa, Bupati Kasmin Simanjuntak dan Kepala Dinas Tarukim, Darlin Sagala memberikan Surat Kuasa Khusus dengan hak substitusi penuh kepada Kajari Balige untuk menghadapi gugatan perdata PT. Bungo Pantai Bersaudara terkait kasus pengerjaan Kawasan Terpadu Lumban Pea Tambunan, Kecamatan Balige.
Kasmin meminta, agar pihak Kejari Balige selaku pengacara negara dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan PT Bungo Pantai Bersaudara.
"Salah satu poin dalam perjanjian kerja sama tersebut, adalah sebagai subjek hukum perdata baik sebagai penggugat maupun tergugat, Pemkab Tobasa dengan Surat Kuasa Khusus dapat meminta bantuan hukum kepada Kejari Balige untuk mewakili di dalam maupun di luar pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Tobasa, Manoras Taraja, SH menambahkan, saat ini gugatan perdata PT. Bungo Pantai Bersaudara terhadap Bupati Tobasa, dkk sudah sampai tahap mediasi di Pengadilan Negeri Balige.
Menurut dia, jika tahap mediasi tidak mencapai titik temu, maka akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Terkait dengan penunjukan pihak Kejaksaan Negeri Balige selaku Kuasa Hukum Pemkab Tobasa, hal tersebut sudah memenuhi peraturan hukum yang berlaku," katanya. ***2***
(T.KR-JRD)
.
(T.KR-JRD/B/Suparmono/Suparmono)