Medan, 11/4 (Antara) - Organisasi perempuan dan mahasiswa mendukung lahirnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan dan untuk itu mereka meminta Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan untuk mengesahkan peraturan tersebut.
Dukungan itu tertuang dalam surat pernyataan bersama yang dihasilkan dalam workshop Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam upaya membangun dukungan kelompok perempuan dan mahasiswa yang diselengarakan Yayasan Pusaka Indonesia, di Medan Kamis.
Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Utara, Kemala Wati mengatakan, peran perempuan dalam pengendalian dampak rokok cukup strategis dan dalam lingkup keluarga perempuan harus bisa memberi contoh terhadap anak-anaknya untuk tidak merokok.
"Kalau itu terjadi maka mereka lah salah satu yang ikut punya andil untuk membunuh anaknya, karena perokok pasif lebih berbahaya dari perokok aktif. Tentunya atas dasar itu kita mendukung adanya kawasan tanpa rokok itu," katanya.
Sementara perwakilan Yayasan Pusaka Indonesia Syahputra Harianda mengatakan generasi muda menjadi sasaran bagi perusahaan rokok yang secara sistematis dan terus menerus mengkondisikan menjadi perokok pemula melalui iklan, promosi dan sponsor rokok
Terkait dengan kawasan tanpa rokok, ia menjelaskan, substansi KTR dan pengendalian masalah tembakau bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, bukan bertujuan mematikan industri rokok.
"Kita sangat apresiasi terhadap Pemkot Mota medan dan DPRD Medan yang memasukan Ranperda KTR menjadi agenda prioritas," katanya.
Apalagi dukungan terhadap lahirnya Peraturan Daerah KTR Kota Medan juga datang dari organisasi perempuan seperti PKK, BKOW, Aisiyah, Green Teacher, yang meminta agar pemerintah kota Medan dan DPRD Medan untuk mensahkan Ranperda KTR menjadi Perda KTR.
"Karena ini merupakan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta peraturan bersama menteri dalam negeri dan menteri kesehatan No. 7 Tahun 2011 yang mengamanatkan pemerintah daerah wajib menetapkan dan melaksanakan kawasan tanpa rokok," katanya. ***1***
(T.KR-JRD/B/S. Muryono/S. Muryono)