Pamatang Raya, 10/4 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) 11 rumah toko dan rumah tinggal di kawasan terminal Sosor Saba, Parapat.
Penyerahan itu dilaksanakan di gedung Bupati baru di Pamatang Raya, Rabu, dikoordinir Asisten III Rizal AP Saragih dan Kepala Dinas uTata Ruang Permukiman (Tarukim) Ramadhani Purba.
Sebelum penyerahan, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM mengecek keberadaan penerima dan surat-surat pendukung, seperti keterangan ahli waris jika pemilik udah meninggal dan surat kuasa dari ahli waris dan pelunasan cicilan terhadap objek sebesar Rp34 juta yang ditalangi Pemkab.
"Kita bukan bermaksud mempersulit proses penyerahan, tapi terpenting harus mematuhi aturan hukum agar tidak ada kendala di kemudian hari," jelas Bupati kepada penerima didampingi Anggota DPRD Mansyur Purba dan Camat Girsang Sipangan Bolon Ojahan Nainggolan.
Sementara Kadis Tarukim menjelaskan, Pemkab telah membangun 46 unit rumah toko (ruko) dan 8 unit rumah tinggal dengan cara pembayaran cicilan selama 20 tahun, yang berakhir pada Maret 2010 lalu. "Sebanyak 37 dari 54 sertifikat telah diserahkan, dan hari ini diserahkan 11 lagi," ujar Ramadhani Purba.