Keluarga besar Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan antara PTPN II dan Ciputra Land di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6).
Pantauan ANTARA di ruang sidang Cakra Utama, puluhan pejabat dan pegawai BPN tampak hadir mengikuti jalannya persidangan yang menyita perhatian publik tersebut.
Di antaranya terlihat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi Yayuk Supriaty dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Ridwan Lubis.
Kehadiran keluarga besar BPN Sumut tidak terlepas dari dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Askani mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, dan Abdul Rahim Lubis yang merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Selain Askani dan Abdul Rahim, dua terdakwa lainnya adalah Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, serta Irwan Perangin-angin yang merupakan mantan Direktur PTPN II.
Sejak sore hari, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga terdakwa, rekan kerja, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta pengunjung sidang yang ingin menyaksikan pembacaan putusan majelis hakim.
Dari pantauan di persidangan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim didampingi Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum masing-masing sebagai hakim anggota, secara bergantian membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan amar putusan terhadap empat terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, suasana ruang sidang terpantau tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan petugas keamanan pengadilan.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, sidang masih berlangsung, para pengunjung tampak menyimak pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim terhadap masing-masing terdakwa.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2026