Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penanganan perkara tindak pidana pencurian satu karung brondolan sawit yang dilakukan Sopardi Tinambunan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan di Medan, Sabtu (22/11), mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah tersangka dan pihak perusahaan sepakat berdamai tanpa syarat serta terpenuhinya ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

“Perusahaan telah menerima permintaan maaf dari tersangka, dan tersangka melakukan perbuatan karena desakan ekonomi. Tokoh agama dan masyarakat juga memohon agar tidak dilanjutkan ke penuntutan,” ujar Indra.

Tersangka Sopardi Tinambunan diketahui pada Selasa, 6 Agustus 2024, mengutip brondolan kelapa sawit di Blok 14 PT Nauli Sawit, Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan memasukkannya ke dalam karung. 

Ia sempat dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar bersama Wakajati Abdullah Noer Denny dan jajaran Pidana Umum telah melakukan ekspose dan mengajukan permohonan penghentian perkara ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E sebelum disetujui.

“Penerapan restorative justice merupakan wujud kehadiran negara memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” tutur dia.

Indra menambahkan, tersangka diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali ke keluarga untuk menjalani kehidupan secara layak.

Restorative justice bukan untuk membebaskan tersangka semata, tetapi untuk menghadirkan keadilan dan memulihkan keadaan sebagaimana semula agar harmonisasi sosial tetap terjaga,” tegas Indra.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025