Setelah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum Kejaksaan Agung, Kejari Tanjungbalai menghentikan perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka berinisial DA alias D yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Juergen K Marusaha Panjaitan, melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa.

Disebutkan, dalam ekspose virtual pada Senin, 17 November 2025, Sesjampidum Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif).

"Berdasarkan persetujuan tersebut, maka Kejari Tanjungbalai menghentikan penuntutan terhadap tersangka DA alias D," kata Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana. 

Kajari menjelaskan, tujuan utama restorative justice (RJ) adalah pemulihan terhadap korban. Proses RJ dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Prosesnya (RJ) dimulai dari tahap pra mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga. Permohonan RJ kemudian dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung.

"Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis," kata Bobon. 

Kajari mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan. "Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” ujar Bobon. 

Kajari Bobon Robiana juga berpesan agar tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa.

“Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri. Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bobon Robiana berpesan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025