Melalui rapat paripurna DRPD Tanjungbalai yang dipimpin Ketua dewan, Tengku Eswin, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rabu (16/7).
Wali Kota Mahyaruddin mengatakan RPJMD 2025-2029 disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Proses penyusunan rancangan RPJMD oleh Baperida Kota Tanjungbalai yang disesuaikan dengan Visi-Misi Pemkot Tanjungbalai. Kemudian, dokumen disempurnakan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
"Nota pengantar Ranperda tentang RPJMD hari ini merupakan serangkaian proses dari keseluruhan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang harus kita lalui berdasarkan amanat peraturan yang berlaku," kata Mahyaruddin.
Ia melanjutkan, dalam penjelasan Visi Kota Tanjungbalai kedepan, yakni Mewujudkan Tanjungbalai Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera (EMAS). Visi tersebut merupakan cerminan dari arah kebijakan strategis yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah dalam periode jangka menengah, yang lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola pemerintahan yang responsif, masyarakat yang berdaya, serta Kota yang tumbuh secara berkelanjutan.
“Visi pembangunan ini bukan sekadar mimpi atau rangkaian harapan, tetapi merupakan komitmen yang merefleksikan arah pembangunan serta gambaran kondisi masa depan yang ingin kita capai dalam lima tahun ke depan,” kata Mahyaruddin.
Berdasarkan catatan, tertera dalam dokumen rancangan RPJM Kota Tanjungbalai 2025-2029 yaitu, Tahap I (2026), fokus utama pembangunan diarahkan pada penguatan pondasi awal yang kokoh sebagai dasar bagi keberlanjutan pembangunan lima tahunan.
Memasuki Tahap II (2027), pembangunan bergerak ke arah konsolidasi dan percepatan ekonomi daerah yang berorientasi pada potensi lokal. Pada Tahap III (2028), fokus diarahkan pada integrasi antar sektor pembangunan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Tahap IV (2029) menjadi fase penguatan daya saing kota dan konsolidasi hasil hasil pembangunan yang telah dicapai. Kemudian, Tahap V (2030), seluruh upaya yang telah dilakukan sepanjang periode RPJMD mencapai titik kulminasi dalam mewujudkan Tanjungbalai yang Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera.
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025