Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menindak tegas menyegel bangunan Hotel Dainang yang berada di Jalan Putri Lopian, Pangururan, Kabupaten Samosir yang sebelumnya telah disampaikan pemberitahuan himbauan penertiban kepada pengelola hotel untuk pengurusan izin persetujuan bangunan hotel (PBG).
Ketua tim kerja penindakan Satpol PP Rudimantho Limbong, Kamis (10/4), saat melakukan penyegelan, mengatakan bangunan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan menyalahi Perda Samosir nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Penyegelan ini kami lakukan sebagai penegakan aturan dan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban yang kami (Satpol PP) terima dari DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) serta Dinas PUPR," katanya.
Sesuai isi pemberitahuan yang tertuang di dalam spanduk penyegelan Pemkab Samosir itu bertuliskan larangan melanjutkan pembangunan Hotel Dainang yang saat ini kondisinya masih dalam tahap pengerjaan memperluas konstruksi bangunan hotel tidak lagi diperbolehkan sampai izin PBG dilengkapi.
"Penyegelan ini tidak akan dibuka sampai pemilik usaha mengurus izin PBG nya," jelas Rudimantho.
Meski bersifat sementara, penyegelan tersebut kata dia kembali harus dipatuhi pemilik usaha untuk tidak membuka paksa segel yang telah ditempelkan pihaknya sampai kepengurusan izin nya benar-benar selesai.
"Ya tentu menjadi perhatian. Sudah jelas sesuai isi segel barang siapa dengan sengaja memecahkan, membuang dan merusak segel yang ditempatkan pada bangunan ini dengan tanpa hak dapat dituntut berdasarkan pasal 232 KUHP," tegasnya.
Pihaknya juga mengatakan akan melakukan hal yang serupa terhadap bangunan-bangunan yang ada di Kabupaten itu untuk menegakkan peraturan.
"Selesai dari sini kami akan mencari lagi bangunan yang belum mengantongi izin PBG untuk ditertibkan menegakkan peraturan," tandas Rudimantho.
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025