Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RST (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, kata
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma, di Stabat, Sabtu.
Rajendra menyampaikan saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak minyak rambut di kantong celana sebelah kanan pelaku. Di dalam kotak tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dua hari sebelumnya dari seorang teman berinisial G di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
Sementara pelaku sendiri berencana menjual narkotika itu di sekitar rumahnya dan baru akan membayar kepada pemasok setelah barang terjual habis.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu
bungkus plastik klip besar berisi sabu, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,47 gram.
Selain itu satu unit timbangan elektrik, satu gunting ukuran sedang, satu kotak bekas pomade, satu bungkus plastik es lilin ukuran sedang, uang tunai sebesar Rp405.000.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Penangkapan dilakukan di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, kata
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kesuma, di Stabat, Sabtu.
Rajendra menyampaikan saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak minyak rambut di kantong celana sebelah kanan pelaku. Di dalam kotak tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dua hari sebelumnya dari seorang teman berinisial G di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
Sementara pelaku sendiri berencana menjual narkotika itu di sekitar rumahnya dan baru akan membayar kepada pemasok setelah barang terjual habis.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu
bungkus plastik klip besar berisi sabu, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,47 gram.
Selain itu satu unit timbangan elektrik, satu gunting ukuran sedang, satu kotak bekas pomade, satu bungkus plastik es lilin ukuran sedang, uang tunai sebesar Rp405.000.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024