Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana tenaga kerja di PT Union Tali Plastik, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumut. 

“Kita meminta agar Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan Februanto serius menangani kasus tindak pidana kejahatan tenaga kerja, apalagi para korban merupakan mantan pekerja atau buruh di perusahaan tersebut,” kata kuasa hukum belasan mantan buruh PT Union Tali plastik Fahrunnisa Harahap dari kantor Firma Hukum Sentra Keadilan di Medan, Rabu (9/10).

Sebab, lanjut dia, laporan polisi dengan nomor: STTLP/B/111/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 September 2023, sudah berjalan satu tahun lebih.

“Namun pihak penyidik Dirkrimsus Polda Sumut belum juga menetapkan terlapor Moniling alias Iling selaku Direktur PT Union Tali Plastik sebagai tersangka,” ujar dia.

Bahkan, kata dia, oknum penyidik bernama Briptu Ahmad Ramadhan yang menangani kasus tersebut malah menyarankan agar kasus ini di bawa ke PKPU.

“Penyidik bernama Briptu Ahmad Ramdhan seharusnya menindaklanjuti kasus tersebut, bukan malah menyuruh dan menyarankan agar kasus ini dibawa ke PKPU,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar pihak Polda Sumut benar-benar serius memproses kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, apalagi kasus ini telah diputus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

“Kita sudah menang di PHI dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan nomor perkara: 104/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, majelis hakim menyatakan pihak perusahaan harus membayar uang pesangon kepada 19 eks buruh PT Union Tali Plastik,” ujar dia.

Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 10 Juli 2023, kata dia, perusahaan diminta membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta upah proses selama penanganan perkara kepada 19 mantan buruh dengan total senilai Rp2,18 miliar lebih.

“Selain itu, pihak perusahaan juga diminta membayar kekurangan upah sebesar Rp928 juta lebih, berdasarkan penetapan UPTD (Unit Pelaksanaan Tugas Daerah) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 01 Disnaker Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Sekretaris Umum (Sekum) Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Saiful Amri menegaskan pihaknya akan menggelar aksi di Polda Sumut, apabila kasus tersebut tidak ditindaklanjuti. 

“Apabila Polda Sumut tidak memproses laporan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja tersebut, maka kami SBMI akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut,” tegas Amri.

Menurut dia, terlapor dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185.

“Terlapor diduga dengan sengaja melanggar ketentuan dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, uang proses dan uang kekurangan upah yang harus diterima,” jelasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan akan mengecek kasus tersebut ke bidang Dirkrimsus Polda Sumut.

“Nanti kita cek,” ujar Hadi.

Pihaknya memastikan bahwa setiap laporan akan tetap ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

“Setiap laporan atau pengaduan masyarakat tentu ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme yang ada,” kata Hadi Wahyudi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024