Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mencatat pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah itu mencapai 213.131 orang.

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy, di Medan, Jumat mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil pendaftaran yang telah dibuka pada 17 - 28 September 2024 lalu.

"Jumlah tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut setelah kita membuka pendaftaran sejak 17 hingga 28 September," katanya.

Robby menjelaskan bahwa jumlah tersebut akan dilakukan verifikasi kembali mengingat KPU Sumut hanya membutuhkan 176.561 KPPS di Pilkada 2024.

"176.561 orang yang akan direkrut menjadi anggota KPPS untuk 25.223 tempat pemungutan suara di 33 kabupaten/kota," kata dia.

Mantan Komisioner KPU Binjai ini mengatakan jadwal penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan pada 7 November 2024.

Dia membeberkan masa tugas anggota KPPS selama satu bulan yang terhitung sejak dilantik hingga 8 Desember 2024.

Dalam rekrutmen ini, dia mengaku bahwa pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat dan cermat guna meminimalkan kesalahan pada pesta demokrasi mendatang.

"Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Masa kerjanya dimulai sejak dilantik," sebut dia.

Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah tersebut sebanyak 10.771.496 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT gubernur dan wakil gubernur Sumut

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT gubernur dan wakil gubernur Sumut tersebut. KPU Sumut juga menetapkan 25.223 jumlah tempat pemungutan suara yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa.

"Pada Pemilu 2024, DPT di Sumut sebanyak 10.853.940 yang terdiri dari 5.360.844 laki laki dan 5.493.096 perempuan," ujarnya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024