Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menerbitkan surat imbauan untuk 404 kepala desa (kades) dan lurah guna mengingatkan mereka agar menjaga netralitas selama gelaran Pilkada 2024.

"Kepala desa dan perangkatnya harus bersikap netral, jika melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi," kata anggota Bawaslu Mandailing Natal Bambang Saswanda di Panyabungan, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat imbauan itu kepada 404 kepala desa dan lurah dan instansi pemerintah untuk menjaga netralitas sepanjang gelaran Pilkada 2024

Surat imbauan ini juga dilaksanakan Bawaslu dan jajaran Panwascam untuk tingkat kecamatan, serta pengawas kelurahan dan desa (PKD).

Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan oleh Bawaslu Madina dalam rangka menegakkan netralitas ASN dan perangkat desa untuk tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Madina 2024.

"Bawaslu Madina tegas memberikan penekanan dan perhatian serius terhadap netralitas ASN dan perangkat desa, oleh karena itu langkah-langkah pencegahan terus diperkuat dan dikonsolidasikan dengan seluruh jajaran Bawaslu mulai dari Panwascam hingga PKD," katanya.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Madina itu juga menyampaikan bahwa kunci pengawasan adalah pencegahan yang dilakukan secara terus menerus.

"Kunci pengawasan adalah pencegahan yang dilakukan secara terus menerus, mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada dengan mematuhi seluruh peraturan perundangan-undangan," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024