Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu)   Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat di provinsi  ini turut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih sementara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Kamis,  mengatakan pengawasan itu diperlu dilakukan agar data pemilih yang akan digunakan pada Pilkada 2024 akurat sesuai ketentuan yang ada.

"Pengawasan rangkaian Pilkada 2024 tidak terlepas dari peran masyarakat, termasuk mengawasi data pemilih pilkada. Ini merupakan salah satu cara agar akurasi data pemilih Pilkada 2024 dapat diwujudkan," ujarnya

Masyarakat diminta untuk mencermati nama-nama daftar pemilih sementara serta melaporkan jika menemukan kejanggalan maupun ada keliru dalam penetapan terserbut.

"Kita berharap seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan bila ada menemukan kejanggalan ke kami. Biar nanti akan ditindaklanjuti," kata dia.

Dalam proses tersebut, pihaknya telah membuka posko pengaduan yang tersebar hingga tingkat kelurahan maupun desa se-Sumut.

Posko pengaduan tersebut   bertujuan untuk mempermudah Bawaslu untuk menerima laporan dari masyarakat dalam tahapan pesta demokrasi ini.

"Kita telah membuka posko itu sejak proses coklit. Jadi, jika masyarakat menemukan kejanggalan bisa melaporkan ke posko-posko yang telah disediakan," sebut dia.

Selain itu,  pihaknya juga akan gencar melakukan sosialisasi terkait pemahaman masyarakat terhadap rangkaian Pilkada 2024, termasuk tahap penetapan daftar pemilih.

"Kita ingin memastikan bawah masyarakat yang telah berhak memilih untuk mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Kami sudah perintahkan jajaran untuk gencar turun ke lingkungan masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Aswin Lubis mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat untuk memastikan akurasi terhadap data pemilih pada Pilkada 2024.

Menurutnya, dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat provinsi terdapat banyak perubahan data pemilih.

"Perubahan data pemilih itu mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat (tms) yang disebabkan oleh sinkronisasi data ganda," ujar Aswin Lubis.

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di provinsi itu sebanyak 10.813.825 orang terdiri dari 5.324.444 laki laki dan 5.489.381 perempuan.

Jumlah pemilih dps secara keseluruhan sebanyak 10.813.825 orang yang tersebar 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Dalam rapat pleno KPU Sumut tersebut juga menetapkan 25.233 tempat pemungutan suara (tps) yang tersebar di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan atau desa se-Sumut.

"Ini masih bersifat sementara, artinya masih berproses untuk perbaikan-perbaikan untuk mengakomodasi hak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih sebagaimana diatur," kata Robby

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024