Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Binsar Situmorang yang didakwa melakukan korupsi sebesar Rp491,87 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Penuntut umum pada Selasa (9/7), telah menyatakan banding atas vonis satu tahun penjara yang diberikan hakim terhadap terdakwa Binsar Situmorang,” kata Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega melalui telepon seluler dari Medan, Kamis (11/7).
Selain itu, lanjut dia, penuntut umum juga telah mengajukan banding atas putusan terhadap kedua terdakwa lainnya, yakni Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon (berkas terpisah) masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara atau 14 bulan.
Ia mengatakan alasan banding dilakukan dikarenakan pasal yang disangkakan dan hukuman yang diberikan hakim kepada ketiga terdakwa terlalu ringan atau tidak sesuai dengan tuntutan.
“Penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 18 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair,” katanya menegaskan.
Terdakwa Binsar Situmorang dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Franky dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan dan terdakwa Dumaris dituntut empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara satu tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Binsar Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati, di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Senin (8/7).
Kemudian, terdakwa Franky Panggabean selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, dan Dumaris Simbolon selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan (berkas terpisah) masing-masing divonis satu tahun dua bulan penjara atau 14 bulan.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada 2020, sebagaimana dakwaan subsider.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Nani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024