Kepolisian Sektor Kotarih melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran satu unit rumah toko (ruko) milik LL (34) yang terletak di Dusun 1 Desa Banjaran Godang Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai. 

kegiatan ini dilakukan bersama-sama Koramil 17/KTR Kodim 0204/Deli Serdang dan pihak kecamatan.

Wakil Polsek Kotarih Ipda Brimen di Medan, Jumat, mengatakan kebakaran kebakaran yang menghanguskan satu unit ruko itu pada Kamis. 

Warga berupaya memadamkan api dan membuka paksa pintu ruko. Api berhasil dipadamkan sebelum kebakaran meluas. Dengan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diterjunkan ke TKP dapat dipadamkan kurun waktu 2 jam. 

Petugas damkar lalu melakukan pengecekan sebelum memastikan tak ada lagi titik api yang tersisa. Upaya pendinginan untuk mengurai material yang mudah terbakar maupun asap.

Polsek Kotarih memastikan tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerugian material. Pemilik rumah dan keluarga dibantu warga berhasil dievakuasi.

"Akibat kebakaran tersebut, taksiran kerugian material Rp400 juta. Seluruh bangunan ruko dan satu unit mobil, barang dagangan serta harta benda milik korban habis terbakar. Tidak ada korban jiwa," kata Brimen.

Adapun hasil kesimpulan sementara kebakaran itu terjadi diduga akibat adanya korsleting listrik dari dalam ruko yang kondisi terkunci dari dalam ruko.

"Masih dilakukan penyelidikan dan mendatangkan tim inafis untuk pembuktian komprehensif secara ilmiah dan fakta," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024