Kepolisian Resor Tanah Karo, Sumatera Utara menangkap tiga orang  yang diduga mencuri alat pertanian di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

"Barang bukti yang disita dua unit jetor atau traktor sawah, satu unit selang, dua unit mesin pompa, dua unit beko, satu unit cangkul dari dalam dan sekitar gubuk di perladangan Lau Jambu, Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat," ujar Plh Kepala Polres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan di Kabanjahe, Selasa.

Oloan melanjutkan tersangka RBS yang merupakan warga Desa Jaranguda Karo, KS warga Simalungun, dan JS warga Siantar Selatan melakukan pencurian alat pertanian itu pada Rabu (5/6).

Baca juga: Selegram Ria Ricis diperas, ini motifnya menurut polisi

Kemudian, ketiga pelaku tersebut diamankan petugas pos keamanan keliling dan warga masyarakat setempat yang sedang melakukan ronda malam.

Menurutnya, para pelaku ditangkap membawa angkutan umum dengan membawa barang curian, masyarakat merasa curiga dan segera mencegat mobil tersebut dan menanyakan asal usul barang barang pertanian itu, hingga akhirnya diketahui bahwa mereka telah melakukan pencurian.
 

"Setelah tertangkap oleh masyarakat, kami menerima laporan kejadian tersebut dan langsung personel menuju lokasi untuk mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti," ucap Oloan.

Kapolres juga mengapresiasi kepada masyarakat, khususnya petugas pos keamanan keliling Desa Lingga Julu yang berhasil mengamankan pelaku pencurian di desa mereka.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal tersangka kecurangan PPPK

"Ini membuktikan kedewasaan masyarakat desa yang wajib diapresiasi dan kami juga sangat berharap untuk desa desa lain mengaktifkan pos ronda untuk mengantisipasi terjadinya pencurian," kata Oloan.

Dia menambahkan hasil interogasi mereka melakukan perbuatan tindakan kejahatan pencurian ini baru sekali. Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024