Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menerima 24.897 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2023 sampai batas waktu penyampaiannya yakni 30 April 2024 pukul 24.00 WIB.
"Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah turut aktif berperan dalam membangun bangsa melalui pajak yang dibayarkan dan dilaporkan," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Kamis.
Meski sudah melewati batas waktu, Arridel melanjutkan, DJP menyediakan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan badan sampai dua bulan ke depan.
Hal tersebut, kata dia, khususnya untuk wajib pajak yang menemui kendala dalam pelaporan SPT tahunan seperti terkait laporan keuangan, proses audit atau hal yang membuat SPT tersebut tidak bisa disampaikan tepat waktu.
"Mari bersama mengawal penerimaan negara melalui pelaporan SPT tahunan yang disampaikan oleh seluruh wajib pajak," tutur Arridel.
Dia pun menyampaikan total hingga 30 April 2024, pihaknya juga sudah menerima 328.487 SPT Tahunan 2023.
Selain wajib pajak badan, SPT tahunan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang jumlahnya 303.590 SPT.
"Jumlah itu meningkat sebanyak 20.445 SPT atau 6,64 persen dibandingkan periode serupa pada tahun sebelumnya," kata Arridel.
Dia melanjutkan wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I mayoritas melaporkan SPT tahunannya melalui daring dengan e-Filing, e-Form dan e-SPT.
Hingga April 2024, Kanwil DJP Sumut I mencatat ada 326.472 SPT tahunan yang disampaikan secara daring dan 2.015 SPT tahunan diberikan secara manual.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Sumut I terima 24.897 SPT wajib pajak badan sampai batas waktu
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024