Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik berinisial MB yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.

"Hari ini, penyidik tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada MB," ujar Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap di Medan, Selasa.

Muttaqin melanjutkan MB merupakan atasan dari AD yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada Rabu (27/3) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.

Adapun modus perbuatan tersangka AD dan MB diduga memungut pajak PPh 21, PPh 22 dan PPh 23 dan PPN tahun anggaran 2018, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, juga tidak membayar terhadap 12 transaksi yang telah dicatat, dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana dana BLU tersebut disinyalir digunakan tersangka AD. Atas perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8.059.455.203.

"AD selaku bendahara penerimaan yang atasannya MB, tersangka mengetahui dan atas perintahnya," ucapnya.

Kerugian keuangan negara ini, menurut Muttaqin sudah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) RI Nomor 06 tanggal 16 Februari 2024.

"MB dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Muttaqin.

Kajari menambahkan dalam perkara ini penyidik telah mengembangkan dan menelusuri aliran dana tersebut yang tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Angka Rp8 miliar itu bukan angka yang kecil, untuk itu kami akan telusuri kalau ada pihak lain menikmati," tutur Muttaqqin.

Pihak Kejari Medan melakukan penahanan terhadap MB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024