Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir dengan berat bersih 3,5 kilogram.

"Tersangka berjenis kelamin pria itu berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal yang diduga sebagai kurir," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Kamis. 

Ia mengatakan, awal dari penangkapan yakni petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pembelian dengan cara "undercover buy" kepada AA dan JAS di Jalan H.M Yamin, Kecamatan Medan Barat, Medan pada 21 Desember 2023 pukul 18:00 WIB. Setelah bertemu, personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Dari penangkapan dua tersangka itu, didapatkan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 3.500 gram, tas ransel dan gawai," tutur Teddy. 

Setelah itu, ia mengatakan petugas melakukan pengembangan dengan menangkap DHH di parkiran perbelanjaan modern di Jalan Iskandar Mudan, Medan. 
 

"Setelah itu, DHH hendak melakukan pertemuan dengan Y, hanya saja sudah tidak ada lagi di lokasi," ucapnya. 

Teddy melanjutkan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Y yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO). 

"Barang bukti dari Tanjungbalai, yang direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Medan bisa saja untuk tahun baru," ucapnya. 

Atas perbuatan itu, Teddy mengatakan tiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati," kata Teddy. 


 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023