Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sibolga, Sumatera Utara, memberikan remisi khusus kepada 212 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam momentum perayaan Natal 2023.

"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas IIA Sibolga sebanyak 186 WBP," ujar Kepala Lapas Sibolga, Indra Kesuma. Selasa (26/12).

Lanjutnya, usulan remisi yang diajukan ada sebanyak 212 orang, dan yang telah mendapatkan SK Remisi sebanyak 186 orang.

"Sedangkan 22 orang lagi masih menunggu SK Remisi susulan dikarenakan putusan pidananya baru berkekuatan hukum tetap dan empat orang telah menjalani program re-integrasi sosial seperti pembebasan bersyarat atau pun cuti bersyarat," Ucapnya.

Sambungnya, Remisi khusus  merupakan hak bersyarat yang diterima warga binaan yang diberikan pada perayaan hari raya sesuai, dengan agamanya masing-masing.

"Remisi yang kita berikan merupakan hak dari warga  binaan. Besaran remisi sendiri variatif dari 15 hari hingga dua bulan tergantung lama menjalani pidananya," Ungkapnya.

Kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan baik, dimana Kepala Lapas juga turut membacakan Kata Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian remisi secara simbolis kepada Okperwakilan warga binaan.

"Kami warga binaan lapas Kelas II A Sibolga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, atas remisi yang telah diberikan. Semoga kedepannya kami akan jauh lebih baik usai menjalani masa tahanan kami dan bermanfaat kepada masyarakat," kata Wbp usai menerima remisi.

Pewarta: Tamy Arfandhi Sianturi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023