Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyebutkan pada Januari-18 Desember 2023, sebanyak 80,18 persen wajib pajak sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara daring.

"Jumlah SPT yang masuk sebanyak 359.901 SPT dari total 448.857 wajib pajak yang harus menyampaikan SPT," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kementerian Keuangan Sumatera Utara I Arridel Mindra dalam acara temu media di Medan, Selasa.

Arridel menyebutkan dari jumlah itu, sebanyak 355.911 wajib pajak menyampaikan SPT melalui daring.

Hal itu, dia menambahkan, memperlihatkan masyarakat sudah terbiasa dengan penggunaan teknologi untuk menyampaikan SPT.

"Selain itu, pelaporan via daring ini menghemat banyak sekali biaya. Kalau dilakukan memakai kertas, SPT ini bisa menghabiskan enam sampai tujuh lembar," tutur Arridel.

 


Dari total 359.901 wajib pajak yang sudah menunaikan kewajiban SPT-nya, sebanyak 25.161 di antaranya merupakan wajib pajak badan.

Sisanya merupakan wajib pajak orang pribadi, di mana 280.050 berstatus karyawan dan 54.690 nonkaryawan.

Sementara untuk kepatuhan SPT, Arridel Mindra menyatakan bahwa tingkat kepatuhan SPT di DJP Sumut I mencapai 96,30 persen.

"Dari 448.857 wajib pajak, target SPT masuk adalah 373.726 laporan, tetapi dengan realisasi 359.901 laporan SPT," kata dia.

Kemudian, untuk pemadanan NIK-NPWP, sampai 7 Desember 2023, sudah 71 persen atau 1,31 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri sudah memadankan NIK dan NPWP dengan status valid di wilayah DJP Sumut I.

Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi di kawasan tersebut adalah 1,85 juta orang.

Secara detil, sebanyak 1,25 juta dipadankan oleh sistem dan 0,07 juta dipadankan oleh WP. Sehingga, terdapat 0,54 juta data wajib pajak orang pribadi dalam negeri di Kanwil DJP Sumut I yang belum tervalidasi.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023