Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas lima hektar di perbukitan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur atau lima jam perjalanan pada Senin (6/11).
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Selasa (7/11) menyampaikan, ladang ganja yang berusia enam bulan bulan tersebut langsung dimusnahkan dilokasi.
Pemusnahannya dipimpin kapolres dan sejumlah penjabat utama di lingkungan Polres Madina seperti, Kasat Narkoba, AKP Irwan, Plh Kasi Propam, Ipda Arianto H Lumbantoruan, Kanit 1 Satreskrim, Ipda Debet Ferry Silalahi
"Lahan ganja yang ditemukan itu berusia enam bulan. Totalnya diperkirakan ada 50 ribu batang daun ganja dengan panjang dua meter atau seberat 15 ton. Dan langsung dibakar dilokasi. Beberapa batang daun ganja dibawa ke Polres Madina untuk keperluan barang bukti," katanya.
Reza menyebut pihaknya saat ini masih menyelidiki penemuan ladang ganja tersebut. Termasuk memburu pemilik ladang itu.
"Pemilik tidak berada di lokasi. Saat ini, kita sedang melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Pemusnahan ladang ganja ini merupakan sebuah komitmen Polres Madina dalam keseriusan pemberantasan narkoba.
Kapolres berharap masyarakat selalu mendukung penuh gerakan yang dilakukan kepolisian untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Ini sebuah komitmen kita dan komitmen yang saya tanamkan sejak bertugas di Madina dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Kami mohon dukungan masyarakat agar setiap operasi yang kita lakukan berhasil," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Selasa (7/11) menyampaikan, ladang ganja yang berusia enam bulan bulan tersebut langsung dimusnahkan dilokasi.
Pemusnahannya dipimpin kapolres dan sejumlah penjabat utama di lingkungan Polres Madina seperti, Kasat Narkoba, AKP Irwan, Plh Kasi Propam, Ipda Arianto H Lumbantoruan, Kanit 1 Satreskrim, Ipda Debet Ferry Silalahi
"Lahan ganja yang ditemukan itu berusia enam bulan. Totalnya diperkirakan ada 50 ribu batang daun ganja dengan panjang dua meter atau seberat 15 ton. Dan langsung dibakar dilokasi. Beberapa batang daun ganja dibawa ke Polres Madina untuk keperluan barang bukti," katanya.
Reza menyebut pihaknya saat ini masih menyelidiki penemuan ladang ganja tersebut. Termasuk memburu pemilik ladang itu.
"Pemilik tidak berada di lokasi. Saat ini, kita sedang melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Pemusnahan ladang ganja ini merupakan sebuah komitmen Polres Madina dalam keseriusan pemberantasan narkoba.
Kapolres berharap masyarakat selalu mendukung penuh gerakan yang dilakukan kepolisian untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Ini sebuah komitmen kita dan komitmen yang saya tanamkan sejak bertugas di Madina dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Kami mohon dukungan masyarakat agar setiap operasi yang kita lakukan berhasil," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023