Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan (Diskop UKM Perindag) memastikan aplikasi niaga elektronik (e-commerce) UMKM milik Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena itu, kami saat ini terus membenahi media pembayaran di 'e-commerce' itu. Rencananya 'e-commerce' ini akan diluncurkan pada Oktober 2023," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Anwar Syarif kepada ANTARA di Medan, Selasa.

Anwar melanjutkan, pihaknya hati-hati dalam membuat "e-commerce" yang rencananya diberi nama "Kedai Elektronik Medan" (Kedan) ini karena pembuatannya menggunakan dana ABPD.

"'E-commerce' ini tidak bisa seperti 'e-commerce' lain karena milik pemerintah. Kami tidak bisa menampung uang begitu saja karena menggunakan APBD," kata dia.

"Kedai Elektronik Medan" (Kedan), Anwar menambahkan, akan menjadi wadah para pelaku UMKM Medan untuk menjual produk mereka.
Namun, untuk tahap pertama, UMKM yang masuk dalam Kedan baru dapat menjual barangnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Medan yang mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP).

NIP itu akan menjadi syarat utama untuk masuk (login) ke sistem aplikasi Kedan yang masih berbasis "web" (web based).

"Untuk sementara, akun pembeli yang ingin belanja mesti 'login' dengan Nomor Induk Pegawai. Nantinya kami ingin aplikasi ini bisa diakses juga oleh masyarakat umum," tutur Anwar.

Upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas UMKM di Sumatera Utara diwujudkan dalam banyak kebijakan, salah satunya dengan menciptakan "e-commerce" khusus UMKM. Kota Medan menjadi contoh yang juga melakukan hal itu.

Kepala Diskop UKM Perindag Medan Benny Nasution menyebut bahwa aplikasi yang dikerjakan Diskominfo Medan itu akan memudahkan penjualan produk-produk UMKM Medan.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023