Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menghentikan 87 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama Januari sampai Agustus 2023.

"Sebelum penghentian 87 perkara di wilayah hukum Kejati Sumut, dilakukan ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.

Ia mengatakan perkara itu terjadi di berbagai wilayah hukum Sumut, seperti Kejari Asahan, Kejari Simalungun, Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Kejari Belawan, Kejari Tanjung Balai dan lainnya.

"Untuk Kejari Asahan, Kejari Simalungun dan Kejari Langkat yang wilayahnya didominasi kawasan perkebunan, maka perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya kebanyakan perkara pencurian kelapa sawit," sebutnya.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya," ucapnya
 


Dikatakannya, dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses penghentian penuntutan perkara, menurutnya sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.

"Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dilakukan begitu saja, tapi dilakukan secara berjenjang hingga akhirnya disampaikan ekspose ke Jampidum," ucapnya.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023