Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto dan jajaran melakukan ekspose perkara disampaikan kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan perkara yang diajukan dan disetujui Kejari Medan dengan tersangka Halomoan melanggar Pasal Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Selanjutnya Kejari Mandailing dengan tersangka Amiluddin yang melanggar Pasal 362 KUHPidana," tutur Yos.
Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui keadilan restoratif
Rabu, 11 Oktober 2023 21:28 WIB 1950