Asosiasi UMKM Sumatera Utara meminta agar tarif QRIS tidak cuma dikutip dari usaha mikro saja, tetapi juga dari usaha kecil dan menengah.
"Semestinya tarif itu disamaratakan dengan besaran 0,1 persen-0,15 persen, bukan 0,3 persen seperti yang ditetapkan," ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Ujiana melanjutkan, penarikan tarif QRIS dari pelaku UMKM merupakan kewajaran sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah menggunakan fasilitas umum.
Namun, dia menilai 0,3 persen masih terlalu besar. Ujiana berharap tarif QRIS itu berada di kisaran 0,1 persen sampai 0,15 persen per transaksi.
Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya nol persen mulai 1 Juli 2023.
Akan tetapi, terbaru, BI menyatakan kembali bahwa tarif QRIS usaha mikro adalah nol persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, sementara nilai di atas itu akan dikenakan tarif 0,3 persen.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan paling cepat pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
Menurut Ujiana, UMKM sudah nyaman dengan penggunaan QRIS karena memudahkan transaksi dan pencatatan keuangan.
"Dengan pembukuan yang rapi, UMKM gampang menghitung stok dan ketersediaan produk," kata dia.
Meski begitu, Ujiana menyebut ada beberapa kendala yang ditemukan di kalangan UMKM terkait pemanfaatan QRIS.
Beberapa di antaranya yaitu belum meratanya penggunaan gawai, terbatasnya jaringan internet dan kurangnya pemahaman soal QRIS terutama di wilayah tertinggal.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang termasuk usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau mempunyai nilai penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Adapun usaha kecil yakni usaha dengan kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau mempunyai hasil penjualan tahunan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp500 juta-Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau berpenghasilan tahunan Rp2,5 miliar-Rp50 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Semestinya tarif itu disamaratakan dengan besaran 0,1 persen-0,15 persen, bukan 0,3 persen seperti yang ditetapkan," ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Ujiana melanjutkan, penarikan tarif QRIS dari pelaku UMKM merupakan kewajaran sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah menggunakan fasilitas umum.
Namun, dia menilai 0,3 persen masih terlalu besar. Ujiana berharap tarif QRIS itu berada di kisaran 0,1 persen sampai 0,15 persen per transaksi.
Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya nol persen mulai 1 Juli 2023.
Akan tetapi, terbaru, BI menyatakan kembali bahwa tarif QRIS usaha mikro adalah nol persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, sementara nilai di atas itu akan dikenakan tarif 0,3 persen.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan paling cepat pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
Menurut Ujiana, UMKM sudah nyaman dengan penggunaan QRIS karena memudahkan transaksi dan pencatatan keuangan.
"Dengan pembukuan yang rapi, UMKM gampang menghitung stok dan ketersediaan produk," kata dia.
Meski begitu, Ujiana menyebut ada beberapa kendala yang ditemukan di kalangan UMKM terkait pemanfaatan QRIS.
Beberapa di antaranya yaitu belum meratanya penggunaan gawai, terbatasnya jaringan internet dan kurangnya pemahaman soal QRIS terutama di wilayah tertinggal.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang termasuk usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau mempunyai nilai penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Adapun usaha kecil yakni usaha dengan kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau mempunyai hasil penjualan tahunan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha dengan kekayaan bersih Rp500 juta-Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau berpenghasilan tahunan Rp2,5 miliar-Rp50 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023