Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo mengatakan pengendalian harga cabai merah keriting di Sumut harus memerhatikan kesejahteraan petani.

"Idealnya petani tidak rugi dan dapat menikmati hasil jerih payah mereka," ujar Wahyu di Medan, Rabu.

Oleh sebab itu, pria yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU tersebut menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Sumut agar aktif melakukan intervensi ketika harga cabai merah lebih rendah atau lebih tinggi daripada harga acuan.

Saat harga cabai merah anjlok karena produksi berlebihan, seperti pada akhir Mei 2023 di mana cabai merah di Sumut mencapai harga Rp15 ribu-Rp16 ribu per kilogram, sebaiknya pemerintah melakukan langkah terobosan misalnya dengan membelinya melalui perusahaan BUMD atau BUMN.

Cabai merah tersebut dapat disimpan di gudang dan dikeluarkan ketika stok menurun untuk menstabilkan harga.

Atau, cara kedua, pemerintah melakukan ekspor cabai merah ketika produksi dalam negeri melimpah.

"Atau dapat juga bekerja sama dengan industri makanan nasional seperti mi instan agar mereka menyerap cabai merah dari petani," tutur Wahyu.
 

Pria yang menamatkan program masternya di Macquarie University, Australia, itu menegaskan, intervensi saat harga rendah sama pentingnya ketika harga tinggi.

Saat ini, Wahyu melihat harga cabai merah di Sumut terus meningkat dan perlu mendapatkan perhatian.

Dia pun meminta Pemerintah Provinsi Sumut untuk segera mengeluarkan kebijakan strategis agar harga cabai merah tidak melampaui harga acuan.

Setelah sempat rendah pada akhir Mei 2023, harga cabai merah di Sumut terus meninggi pada beberapa hari terakhir.

Pada Rabu (5/7), berdasarkan Sistem Harga Pangan Komoditas Utama Sumatera Utara (SiHarapanKu), harga cabai merah di Sumut mencapai Rp45 ribu per kilogram.

Adapun harga terendah pada hari itu terdapat di Kabupaten Nias yakni Rp22 ribu per kilogram, kemudian termahal di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Toba yakni Rp45 ribu per kilogram.

Meski demikian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara optimistis harga cabai merah tersebut tetap terkendali di rentang harga acuan pemerintah.

Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau dan Gula Konsumsi, harga acuan pemerintah untuk penjualan cabai merah keriting di tingkat konsumen adalah Rp37 ribu-55 ribu per kilogram.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023