Polsek Pangkapan Brandan, Polres Langkat, menangkap MAA alias Dogol (19) warga Jalan Pelita Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, karena melalukan pencurian sepeda motor.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, di Pangkalan Brandan, Rabu (7/6).
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini dilalukan personel reskrim berdasarkan LP/B/73/VI/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN, tertanggal 6 Juni 2023.
Dimana peristiwa itu terjadi di Jalan Dusun II Paluh Tabuhan Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat, berdasarkan laporan korbannya Hasanuddin (37) seorang nelayan.
Hasanuddin yang melapor kejadian tersebut bersama beberapa orang saksi, kehilangan sepeda motornya berupa Yamaha jupiter Z warna hitam dengan Nomor polisi 3489 LL dengan Nomor rangka : MH330C0029J453399, Nomor mesin: 30C-453356.
Kapolsek yang mendapatkan laporan lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penangkapan dan tersangka inipun akhirnya ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, di Pangkalan Brandan, Rabu (7/6).
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini dilalukan personel reskrim berdasarkan LP/B/73/VI/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN, tertanggal 6 Juni 2023.
Dimana peristiwa itu terjadi di Jalan Dusun II Paluh Tabuhan Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat, berdasarkan laporan korbannya Hasanuddin (37) seorang nelayan.
Hasanuddin yang melapor kejadian tersebut bersama beberapa orang saksi, kehilangan sepeda motornya berupa Yamaha jupiter Z warna hitam dengan Nomor polisi 3489 LL dengan Nomor rangka : MH330C0029J453399, Nomor mesin: 30C-453356.
Kapolsek yang mendapatkan laporan lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH untuk melakukan penangkapan dan tersangka inipun akhirnya ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023