Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara menargetkan semua wajib pajak orang pribadi tuntas memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada 31 Desember 2024.

"Sehingga kami berharap pada 1 Januari 2024 seluruh wajib pajak orang pribadi (WP OP) khususnya penduduk Sumatera Utara dapat melakukan kewajiban dan menerima layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP dengan menggunakan NIK," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu.

Sampai Maret 2023, pemutakhiran data NIK menjadi NPWP di area tugas Kanwil DJP Sumut berkisar 70 persen.

Di Kanwil DJP Sumut I sudah ada 69,34 persen atau 1,24 juta WP OP yang sudah memadankan data NIK-nya ke NPWP.

Kemudian untuk di Kanwil DJP Sumut II, tercatat ada 1,35 juta WP OP atau 72,59 persen yang data NIK menjadi NPWP-nya berstatus valid.

Program memadankan NIK menjadi NPWP sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dengan tiga tujuan yakni, pertama, memberikan keadilan dan kepastian hukum.


Kedua, memberikan kesetaraan, lalu mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Perubahan format NPWP ini terbagi menjadi tiga jenis. NPWP orang pribadi dan penduduk akan dipadankan ke NIK, NPWP badan, instansi pemerintah serta orang pribadi bukan penduduk akan menggunakan 16 digit angka dan, terakhir, NPWP cabang dipadankan ke Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Muan Ridhani Panjaitan menyebut bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan cara mudah.

"Pemadanan NIK jadi NPWP sangat mudah. Kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, 'login' ke pajak.go.id, lalu pilih profil. Apabila data yang ditampilkan sudah benar, klik validasi," tutur Muan.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023