Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, menangkap dua kurir 105 bal ganja dari Jalinsum Medan-Aceh, tepatnya di Dusun Harapan Desa Pematang, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan tujuan Kota Bandar Lampung.
"Tersangka adalah Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28). Mereka dijanjikan upah Rp40 juta dan baru terima panjar Rp3 juta," kata Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, di Tanjungpura, Jumat (31/3).
Penangkapan itu dilakukan Kamis (30/3) sekitar pukul 17.35 WIB dengan barang bukti 105 ball dalam bungkusan isolasi- lakban warna kuning, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi BL 1815 WT, tiga goni, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak enam lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp. 2000 sebanyak satu lembar.
Selain itu juga disita Handphone merek OPPO A15S warna hitam, handphone merek OPPO A53 warna biru, dua unit dompet warna coklat, dan berbagai barang bukti lainnya.
Sebelumnya Kapolsek ada menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya akan ada seseorang laki-laki yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol BL 1815 WT akan melintas dati arah Aceh menuju Medan dengan membawa narkoba jenis daun ganja kering.
Kemudian atas perintah Kapolsek Tanjung Pura kepada Kanit Reskrim Iptu Hermawan Sieegar SH berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan kemudian tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan pengintaian.
Tepat pukul 17.00 WIB, Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia yang sesuai dengan informasi tersebut dan kemudian tim langsung mengejar dan menghadang serta memberhentikan mobil tersebut dan pada saat mobil berhenti tim melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dihentikan ada menemukan dari dalam mobil tiga goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, keseluruhannya 105 bal.
Bila sampai tujuan pemesanan maka kedua kurir tersebut diberi upah sebesar Rp40 Juta dan baru menerima Rp3 Juta, dengan tujuan kota Bandar Lampung.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Tersangka adalah Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28). Mereka dijanjikan upah Rp40 juta dan baru terima panjar Rp3 juta," kata Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, di Tanjungpura, Jumat (31/3).
Penangkapan itu dilakukan Kamis (30/3) sekitar pukul 17.35 WIB dengan barang bukti 105 ball dalam bungkusan isolasi- lakban warna kuning, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi BL 1815 WT, tiga goni, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak enam lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp. 2000 sebanyak satu lembar.
Selain itu juga disita Handphone merek OPPO A15S warna hitam, handphone merek OPPO A53 warna biru, dua unit dompet warna coklat, dan berbagai barang bukti lainnya.
Sebelumnya Kapolsek ada menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya akan ada seseorang laki-laki yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol BL 1815 WT akan melintas dati arah Aceh menuju Medan dengan membawa narkoba jenis daun ganja kering.
Kemudian atas perintah Kapolsek Tanjung Pura kepada Kanit Reskrim Iptu Hermawan Sieegar SH berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan kemudian tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan pengintaian.
Tepat pukul 17.00 WIB, Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia yang sesuai dengan informasi tersebut dan kemudian tim langsung mengejar dan menghadang serta memberhentikan mobil tersebut dan pada saat mobil berhenti tim melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dihentikan ada menemukan dari dalam mobil tiga goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, keseluruhannya 105 bal.
Bila sampai tujuan pemesanan maka kedua kurir tersebut diberi upah sebesar Rp40 Juta dan baru menerima Rp3 Juta, dengan tujuan kota Bandar Lampung.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023