Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Tri Hartono, Kepala Desa S Tiga Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, atas kasus korupsi pengadaan pangkalan dan tabung gas cair atau elpiji subsidi 3 kilogram.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya pada sidang secara virtual, Senin, mewajibkan terdakwa membayar denda Rp80 juta subsider lima bulan kurungan, serta dikenakan tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta.

Menurut hakim, terdakwa Tri Hartono diyakini dan terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp95.775.000," kata Hakim Ketua.

Sedangkan terdakwa Rudi Ramdani divonis satu tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan tanpa pidana tambahan.

Menurut hakim, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, untuk pengadaan pangkalan dan tabung elpiji subsidi 3 kilogram tersebut, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) S Tiga Aek Nabara menyerahkan kepada terdakwa Rudi.

Akab tetapi, hanya 280 tabung elpiji yang bisa dipakai, sedangkan sebanyak 310 tabung elpiji lainnya tidak bisa diisi ulang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Labuhanbatu Noprianto Sihombing menuntut terdakwa Rudi Ramdani dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp95.775.000 subsider satu tahun tiga bulan penjara.

Sedangkan, Kades Tri Hartono dituntut dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu keputusan dari musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung elpiji subsidi 3 kilogram.

BUMDes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari dana desa.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022