Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) terkait kasus/perkara korupsi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu berinisial MYS dari Polres setempat.
Selain itu, Kejari Labuhanbatu juga menahan ER, mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekda Labuhanbatu dalam perkara yang sama yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar.
"Ya benar, Kejari Labuhanbatu menerima tahap II dari Polres Labuhanbatu berinisial MYS dan ER pada Rabu (4/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis.
Ia melanjutkan MYS dan ER ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017.
"Dimana uang itu telah dipergunakan, tapi tidak dapat dibuat pertanggungjawaban karena sebagian uang tersebut telah dipakai untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan," katanya.
Kejari Labuhanbatu terima pelimpahan kasus korupsi mantan Sekda
Kamis, 5 Oktober 2023 18:46 WIB 2407