Rantauprapat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, di Rantauprapat, Selasa sore dalam keterangannya menyampaikan, Yusuf di eksekusi setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung nomor 5893 K/Pud.Sus/2024.
Terpidana terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Elida Rahmayanti, selaku bendahara, dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1.347.304.255.
Yusuf dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Yusuf Siagian ditangkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus di sebuah warung kopi di Kampung Baru, Rantau Utara," jelas Dr. Carel.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menambahkan, dalam eksekusi itu, Yusuf cukup kooperatif selama proses penjemputan dan bersedia dibawa ke tim Jaksa untuk diproses lebih lanjut.
Dari Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Yusuf diperiksa dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukuman.
"Sebelumnya, pada Pebruari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Yusuf Siagian 5 tahun penjara, namun pada 1 Maret 2024, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menyatakan bebas dari tuntutan kasus korupsi uang persediaan sekretariat daerah 2017 Kabupaten Labuhanbatu,"