Personel Satuan Reskrim Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan menggerebek empat lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian tembak ikan di daerah tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, Kamis, mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi ketangkasan di Asahan.

"Ada empat lokasi berbeda yang dilakukan penindakan, dan tiga di antaranya adalah di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Jalan Skrap Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran dan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Bunut, Kecamatan Pulau Bandring," ucapnya.

Dari penggerebekan itu sebanyak 10 orang diringkus petugas.

"Barang bukti yang disita berupa tujuh meja ketangkasan ikan, uang tunai Rp6.524.000, dan enam buah chip," katanya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reskrim Polres Asahan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada petugas tentang maraknya praktik judi di Kabupaten Asahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022